Text
BISNIS SYARIAH DI INDONESIA HUKUM & APLIKASINYA
Sebagai agama yang banyak dianut oleh belahan masyarakat Indonesia, Islam adalah sustu sistem dan jalan hidup yang utuh dan terpadu (comprehensive way of life). la memberikan panduan yang dinamis dan lugas terhadap semua aspek kehidupan, termasuk sektor bisnis dan transaksi keuangan. Sangatlah tidak konsisten jika kita mengimplementasikan syariat islam hanya dalam satu atau sebagian saja dari kehidupan ini, misalnya dalam puasa, haji, shalat, tetapi Islam kita tinggalkan (leave) ketika berurusan dengan masalah bisnis, baik perbankan, pegadaian, koperasi, pasar modal dan lain sebagainya. Sangat disayangkan, dewasa ini tidak sedikit yang berasumsi bahwa Islam tidak berurusan dengan bisnis, baik itu bank maupun pasar uang, karena yang pertama adalah dunia putih sedangkan yang kedua adalah dunia hitam, penuh tipu daya (gharar) dan kelicikan (maysir). Oleh karena itu, tidaklah mengherankan bila beberapa cendekiawan dan ekonom melihat Islam, dengan sistem nilai dan tatanan normatif-nya, sebagai faktor penghambat (an obstacle to economic growth). Penganut paham liberalisme dan pragmatisme sempit ini menilai bahwa kegiatan ekonomi dan keuangan akan semakin meningkat dan berkembang bila dibebaskan dari nila-nilai normatif dan rambu-rambu llahi.
973 BIC | 297.63 ADI b | BI Corner SMKN 10 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain