Pada bulan September tahun 2021 lalu perpustakaan SMKN 10 Jakarta sudah mengikuti proses Akreditasi Perpustakaan Tahap I, hanya saja dikarenakan adanya pandemi Covid19 maka Tim Akreditasi tidak mengadakan kunjungan secara fisik ke perpustakaan yang mengikuti proses akreditasi, maka dari itu proses akreditasi tersebut dinamakan Relaksasi Akreditasi.
Berdasarkan surat kepala Perpustakaan Nasional RI Nomor: 3198/4/PPM.02/VII.2021 tanggal 1 Juli 2021 tentang Relaksasi Akreditasi Perpustakaan dimungkinkan ntuk mendapatkan predikat akreditasi perpustakaan C tanpa melalui proses penilaian akreditasi secara regular maksudnya akreditasi yang memakai fortofolio.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh perpustakaan yang akan memanfaatkan program relaksasi akreditasi adalah sebagai berikut:
Tahun 2021 adalah pertama kalinya perpustakaan SMKN 10 Jkt mengikuti kegiatan Akreditasi. Dengan adanya kegiatan ini perpustakaan didorong untuk terus meningkatkan koleksi dan pelayanan kepada para pemustaka agar bisa mendapatkan nilai Akreditasi yang lebih baik lagi.
salam Literasi